AsliSertifikat Akreditasi Rumah Sakit bagi permohonan perpanjangan: 16: Asli Profil RS meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategi, dan Struktur Organisasi Persyaratan; 1: Scan Asli Formulir permohonan yang ditandatangani oleh Pimpinan dan distempel badan hukum/badan usaha/Pemda Kepada Yth. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Sutotomemaparkan syarat untuk bisa mendapatkan akreditasi internasional adalah telah lulus akreditasi di tingkat nasional. Lalu, memenuhi kriteria Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Sekretariat Komisi Penanggulanan AIDS Nasional, memiliki pengelolaan limbah rumah sakit, dan standar pelayanan kesehatan mulai petugas kebersihan hingga dokter di RS itu. FASILITASkesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di tahun 2019 harus sudah memiliki sertifikat akreditasi. Sertifikat itu menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap rumah sakit dengan Program JKN-KIS. Hp/WA. 0812 8987 7773 - 0853 6872 7772. Catatan: Kontribusi : Rp. 4.500.000,-. * ( syarat ketentuan berlaku ). Fasilitas Peserta: - Pelatihan selama 2 hari. - Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap) - Tanda Peserta Bimtek. - Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) dan Breakfast (bagi peserta yang menginap ) Untukmemenuhi persyaratan standar pelayanan Rumah Sakit atau Akreditasi Rumah Sakit; melakukan identifikasi kebutuhan SPO dapat pula dilakukan dengan memperhatikan elemen-elemen penilaian pada standar akreditasi rumah sakit, minimal SPO-SPO apa saja yang harus ada. SPO yang dipersyaratkan di elemen penilaian adalah SPO minimal yang harus Rumahsakit tersebut diberikan tenggat waktu hingga Juni 2019 untuk memenuhi persyaratan, seperti akreditasi dan persyaratan lainnya agar tetap bisa bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Berdasarkan data dari BPJS Kesehatan, jumlah rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan hingga Desember 2018 mencapai 2.217 rumah sakit. eExlPA. Kementerian Kesehatan sebagai instansi yang mengurusipermasalahan yang ada pada dunia kesehatan di Indonesia mengharapkan sebuah kualitas pelayanan kesehatan yang baik. Baik terhadap yang dilayani juga baik bagi pemberi jasa kesehatan yang ada, seperti Rumah sakit. Persyaratan Pertama / PARS 1 Rumah sakit harus memenuhi semua persyaratan informasi dan data kepada Komisi Akreditasi Rumah Sakit KARS. Pada waktu mengajukan permohonan survei akreditasi, rumah sakit perlu memberikan data dan dan informasi yang dibutuhkan untuk proses akreditasi. Misalnya mengisi aplikasi survei secara lengkap, data direktur rumah sakit, data kelengkapan surat tanda registrasi dan surat izin praktik para staf medis serta data perizinan-perizinan lainnya, termasuk bila ada perubahan direktur rumah sakit, kepemilikan, peningkatan kelas, pembangunan/renovasi yang cukup luas, dan lain sebagainya serta bila ingin mengajukan banding keputusan akreditasi. Rumah sakit wajib memberikan data dan informasi kepada KARS, data tersebut dimulai pada waktu pengajuan survei dan selama siklus survei akreditasi tiga tahunan. Penyampaian data sesuai yang diminta KARS, harus disampaikan oleh rumah sakit ke KARS. Monitoring dilaksanakan terus-menerus selama siklus akreditasi terkait dengan pengajuan yang diperlukan. Jika rumah sakit gagal memenuhi persyaratan informasi dan data hingga waktu yang ditentukan kepada KARS, rumah sakit akan dianggap berisiko gagal akreditasi atau penetapak akreditasi tertunda sampai semua persyaratan akreditasi dipenuhi dan dilakukan survei terfokus. Sebagai contoh, jika informasi pada aplikasi survei rumah sakit tidak tepat /tidak sesuai selama pelaksanaan survei maka dibutuhkan survei terfokus dan rumah sakit diminta menanggung biaya dari pelaksanaan survei terfokus. Sebagai tambahan, jika terdapat bukti bahwa rumah sakit telah memalsukan atau menahan informasi atau bermaksud menghilangkan informasi yang diajukan kepada KARS, persyaratan dan konsekuensi pada akan Kedua Rumah sakit menyediakan informasi yang lengkap dan akurat kepada KARS selama keseluruhan fase dari proses akreditasi. KARS menginginkan setiap rumah sakit yang mengajukan akreditasi atau sudah terakreditasi untuk melaksanakan proses akreditasi secara jujur, berintegritas dan transparan. Hal ini dibuktikan dengan menyediakan informasi yang lengkap dan akurat selama proses akreditasi dan pasca akreditasi . KARS mendapatkan informasi tentang rumah sakit melalui informasi dari rumah sakit dan karyawan informasi dari masyarakat informasi dari pemerintah informasi dari media massa dan media sosial komunikasi secara lisan Observasi langsung dengan atau melalui wawancara atau komunikasi lainnya kepada pegawai KARS Dokumen elektronik atau hard-copy melalui pihak ketiga, seperti media massa atau laporan pemerintahan Untuk Persyaratan ini, pemalsuan informasi didefinisikan sebagai pemalsuan fabrikasi, secara keseluruhan atau sebagian dari informasi yang diberikan oleh pihak yang mengajukan atau rumah sakit yang diakreditasi kepada KARS. Pemalsuan bisa meliputi perubahan draft, perubahan format, atau menghilangkan isi dokumen atau mengirimkan informasi, laporan, data dan materi palsu lainnya. Monitoring dari PARS ini dimulai sejak proses pendaftaran dan terus berlanjut hingga rumah sakit tersebut terakreditasi oleh atau mencari akreditasi dari KARS Jika KARS meyakini bahwa rumah sakit memasukkan informasi yang tidak akurat atau palsu atau mempresentasikan informasi yang tidak akurat atau palsu ke surveior, maka rumah sakit akan dianggap Berisiko Gagal Akreditasi dan kemungkinan perlu menjalani survei terfokus. Kegagalan mengatasi masalah ini tepat waktu atau pada saat survei terfokus dapat berakibat Kegagalan Ketiga Rumah sakit melaporkan bila ada perubahan dari profil rumah sakit data elektronik atau informasi yang diberikan kepada KARS saat mengajukan aplikasi survei dalam jangka waktu maksimal 10 hari sebelum waktu survei. Untuk memahami kepemilikan, perizinan, cakupan dan volume pelayanan pasien, dan jenis fasilitas pelayanan pasien, serta faktor lainnya, KARS memerlukan profil rumah sakit melalui aplikasi survei. KARS memerlukan data profil rumah sakit terkini untuk mempertimbangkan proses pelaksanaan survei. Data-data tersebut termasuk tapi tidak hanya terbatas pada informasi di bawah ini Perubahan nama rumah sakit Perubahan kepemilikan rumah sakit Perubahan bentuk badan hukum rumah sakit Perubahan kategori rumah sakit Perubahan kelas rumah sakit Pencabutan atau pembatasan izin operasional, keterbatasan atau penutupan layanan pasien, sanksi staf klinis atau staf lainnya, atau tuntutan terkait masalah peraturan dan hukum oleh pihak Kementerian Kesehatan dan atau Dinas Kesehatan Penambahan atau penghapusan, satu atau lebih jenis pelayanan kesehatan, misalnya penambahan unit dialisis atau penutupan perawatan trauma. Monitoring dari ini dilaksanakan saat pengajuan aplikasi survei secara elektronik atau saat berlangsungnya proses survei. Apabila ditemukan adanya perubahan profil rumah sakit yang tidak dilaporkan dapat mengakibatkan dilaksanakannya survei terfokus dalam waktu yang berbeda. Apabila rumah sakit pada saat pengajuan aplikasi survei secara elektronik atau saat berlangsungnya proses survei tidak menyampaikan perubahan profil rumah sakit dapat berakibat tidak dilaksanakan survei akreditasi, gagal akreditasi atau dilaksanakan survei terfokus dalam waktu yang Keempat PARS. 4 Rumah sakit mengizinkan memberikan akses kepada KARS untuk melakukan monitoring terhadap kepatuhan standar, melakukan verifikasi mutu dan keselamatan atau terhadap laporan dari pihak yang berwenang. Atas hasil akreditasi yang dicapai rumah sakit memiliki arti rumah sakit memiliki komitmen terhadap pemangku kepentingan seperti, masyarakat, Kementerian Kesehatan, badan pemerintahan pusat/propinsi/kabupaten/kota, sumber pendanaan asuransi kesehatan, dan pihak lainnya bahwa rumah sakit akan menjaga untuk memenuhi standarnasional akreditasi rumah sakit edisi 1 termasuk kebijakan akreditasi oleh KARS. Dengan demikian, perlu dipahami bahwa KARS memiliki kewenangan untuk melakukan telusur dan investigasi terhadap pelaksanaan mutu dan keselamatan pasien ke seluruh atau sebagian rumah sakit, dengan pemberitahuan atau tanpa pemberitahuan, untuk memastikan rumah sakit tetap memenuhi dan mematuhi standar. Surveior selalu menggunakan tanda pengenal resmi sebagai identitas dan surat tugas dari KARS ketika melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan kepada rumah sakit sebelumnya. Monitoring dari persyaratan ini dilaksanakan selama fase siklus akreditasi tiga tahunan. Dampak yang terjadi terhadap ketidak patuhan dalam PARS 4 ini adalah KARS akan menarik status akreditasi dari rumah sakit yang menolak atau membatasi akses terhadap surveior KARS yang ditugaskan untuk melaksanakan telusur dan investigasi Kelima Rumah sakit bersedia menyerahkan data hasil monitoring dari Kementerian Kesehatan/Dinas Kesehatan Propinsi/Kabupaten/Kota berupa berkas asli atau fotokopi legalisir kepada KARS. Dalam pelaksanaan survei akreditasi yang menyeluruh, surveior KARS dapat meminta informasi dari Kementerian Kesehatan/Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota berbagai aspek operasional rumah sakit dan lembaga lainnya yang juga melakukan penilaian terhadap area yang berhubungan dengan mutu dan keselamatan, sebagai contoh pemeriksaan keselamatan kebakaran, pemeriksaan sanitasi rumah sakit dan lain sebagainya. Dalam hal ini termasuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan monitoring dari mutu dan keselamatan berupa insiden/kejadian yang dilaporkan ke pihak berwenang. Apabila diperlukan, rumah sakit bersedia memberikan semua catatan resmi, laporan dan rekomendasi dari lembaga lain seperti lembaga yang membidangi perizinan, pemeriksaan, peninjauan ulang, pemerintahan dan perencanaan. KARS juga bisa meminta laporan secara langsung dari lembaga lain tersebut. Laporan tersebut bisa diminta selama berlangsungnya fase siklus akreditasi tiga tahunan, termasuk selama survei akreditasi atau sebagai bagian dari monitoring yang menyangkut insiden atau mutu. Apabila rumah sakit tidak bersedia menyediakan laporan resmi ketika diminta pada saat survei berlangsung, dapat berakibat dilaksanakannya survei terfokus untuk mengkaji kembali laporan dan standar yang Keenam Rumah sakit mengizinkan pejabat KARS atau surveior senior yang ditugaskan oleh KARS untuk mengamati proses survei secara langsung. Pejabat KARS atau surveior senior yang ditugaskan wajib menggunakan tanda pengenal resmi sebagai identitas dan surat tugas dari KARS, termasuk ketika melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan kepada rumah sakit sebelumnya. Pejabat KARS atau surveior senior dapat ditugaskan oleh Ketua Eksekutif KARS untuk mengawasi surveior baru, melakukan evaluasi standar baru dan melaksanakan evaluasi terhadap adanya perubahan tersebut selain aktivitas lainnya. Evaluasi bisa dilaksanakan pada semua fase proses akreditasi, termasuk saat pelaksanaan survei verifikasi dan survei terfokus. Apabila rumah sakit tidak bersedia dilaksanakan evaluasi pada semua fase proses akreditasi, termasuk saat pelaksanaan survei verifikasi dan survei terfokus dapat berakibat kegagalan Ketujuh Rumah sakit bersedia bergabung dalam sistem penilaian perkembangan mutu dengan memberikan hasil pengukuran indikator mutu. Dengan demikian direktur rumah sakit dapat membandingkan capaian indikator area klinis, area manajemen dan sasaran keselamatan pasien dengan rumah sakit lain melalui Sismadak KARS. Kumpulan indikator KARS memberikan keseragaman, ketepatan spesifikasi dan standarisasi data yang dikumpulkan sehingga dapat dilakukan perbandingan di dalam rumah sakit dan antar rumah sakit. Pengumpulan, analisis dan penggunaan data merupakan inti dari proses akreditasi KARS. Data dapat menunjang perbaikan yang berkesinambungan bagi rumah sakit. Data juga bisa menyediakan arus informasi yang berkesinambungan bagi KARS dalam mendukung kelangsungan perbaikan mutu dan keselamatan pasien rumah sakit. Pemilihan dan penggunaan kumpulan indikator diintegrasikan ke dalam prioritas parameter rumah sakit, seperti yang dijabarkan dalam standar Tata Kelola Rumah Sakit dan Indikator wajib dan indikator yang dipilih dievaluasi secara menyeluruh selama proses akreditasi berlangsung. Pengisian kedua indikator tersebut dilakukan sebelum proses survei. Evaluasi dilaksanakan pada semua fase proses akreditasi, termasuk saat pelaksanaan survei verifikasi dan survei terfokus. Apabila rumah sakit tidak bersedia bergabung dalam sistem penilaian perkembangan mutu dengan memberikan hasil pengukuran indikator mutu dan dapat berakibat pada hasil Kedelapan Rumah sakit wajib menampilkan status akreditasi dengan tepat, program dan pelayanan sesuai dengan tingkatan status akreditasi yang diberikan oleh KARS melalui website atau promosi lainnya. Situs, iklan dan promosi rumah sakit serta informasi lain yang dibuat oleh rumah sakit kepada masyarakat harus secara tepat menggambarkan capaian tingkatan status akreditasi yang diberikan oleh KARS, program dan pelayanan yang diakreditasi oleh KARS. Evaluasi terhadap persyaratan ini dilaksanakan pada seluruh fase akreditasi, termasuk siklus akreditasi tiga tahunan. Apabila informasi tentang capaian tingkatan status akreditasi yang diberikan oleh KARS tidak sesuai, dapat berakibat pada hasil kesembilan Rumah sakit menyelenggarakan pelayanan pasien dalam lingkungan yang tidak memiliki risiko atau mengancam keselamatan pasien, kesehatan masyarakat atau keselamatan staf. Rumah sakit yang dipercaya pasien, staf dan masyarakat, dinyatakan berisiko rendah dan merupakan tempat yang aman. Oleh karena itu, rumah sakit menjaga kepercayaan dengan melakukan peninjauan dan pengawasan terhadap praktik keselamatan. Evaluasi dilaksanakan terutama selama proses survei berlangsung termasuk melalui laporan atau pengaduan dari masyarakat atau sanksi dari pihak yang berwenang pada seluruh fase akreditasi, termasuk siklus akreditasi tiga tahunan. Risiko keamanan yang membahayakan pasien, pengunjung dan staf yang ditemukan pada saat survei dapat berakibat pada hasil akreditasi sampai masalah tersebut dapat diatasi dengan baik. Akhir kata_____ Itulah hal-hal yang perludiperhatikan untuk setiap rumah sakit yang akan melakukan akreditasi sistem terbaru ini. Semoga Artikel yang bersumber dari Panduan Buku SNARS Edisi 1 ini, dapat membantu dalam pemahaman mengenai Syarat dan Ketentuan sebuah rumah sakit yang dapat di akreditasi. FASILITAS kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di tahun 2019 harus sudah memiliki sertifikat akreditasi. Sertifikat itu menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap rumah sakit dengan Program JKN-KIS. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional. Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf, mengatakan, akreditasi menjadi syarat wajib. Diharapkan, rumah sakit dapat memenuhi syarat yang sesuai dengan Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di Pasal 67. Untuk fasilitas kesehatan swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan ketentuan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan. Baca Juga BPJS Berikan Bantuan Pengobatan dan Santunan Korban Tsunami Ia menjelaskan, BPJS Kesehatan melakukan seleksi dan kredensialing melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan. Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia mencakup tenaga medis yang kompeten, kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan. “Fasilitas kesehatan swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbarui kontraknya setiap tahun. Namun pada dasarnya kontrak sifatnya sukarela. Hakikat dari kontrak adalah semangat mutual benefit,” ungkap Iqbal. Dalam proses memperbarui kontrak kerja sama dilakukan rekredensialing untuk memastikan benefit yang diterima peserta berjalan baik sesuai kontrak selama ini. Pun mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan setempat dan memastikan pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat melalui pemetaan analisis kebutuhan faskes di suatu daerah. “Dengan demikian rumah sakit yang dikontrak BPJS Kesehatan harus sudah terakreditasi untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu untuk masyarakat, kecuali ada ketentuan lain,” jelas Iqbal. Iqbal menambahkan, adanya anggapan penghentian kontrak kerja sama dikaitkan dengan kondisi defisit BPJS Kesehatan merupakan informasi yang tidak benar. Sampai saat ini, pembayaran oleh BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Apabila ada fasilitas kesehatan yang belum terbayarkan oleh BPJS Kesehatan, rumah sakit dapat menggunakan skema supply chain financing dari pihak ke 3 yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," tukas Iqbal.OL-5 Nama File Kategori Author Download Webinar RME - Peran Strategis Perekam Medis dalam RME manajemen admin Webinar RME - Tinjauan Hukum RME manajemen admin Webinar RME - Permenkes tentang Rekam Medis manajemen admin Webinar RME - Kesiapan RME manajemen admin PARS - Persyaratan Akrediatasi Rumah Sakit akreditasi rs admin KMK 1128 Tahun 2022 akreditasi rs admin Syarat Mengikuti Workshop Pendampingan akreditasi rs admin SILARSI - Workshop Pendampingan akreditasi rs Divisi IT SILARSI - Materi Presentasi akreditasi rs Divisi IT LARSI - Skema Akreditasi akreditasi rs admin MASYARAKAT Indonesia saat ini makin kritis dan makin memahami sistem pelayanan kesehatan yang baik dan layak. Apalagi marak media sosial yang membuat viral suatu peristiwa, dalam hitungan detik dengan bantuan jari. Untuk menghadapi dinamika masyarakat dan tuntutan perbaikan pelayanan, terutama di bidang kesehatan, diperlukan proses berkesinambungan yang mengikuti perkembangan zaman dan kemajuan teknologi. Meskipun diperlukan penyesuaian dengan kemampuan dan kondisi yang ada. Luasnya wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke, pasti memiliki kelebihan dan kekurangan dalam tingkat layanan masing-masing fasilitas kesehatan. Tugas pemerintah melalui Kementerian Kesehatan untuk melakukan upaya standardisasi pelayanan kesehatan, agar penerima layanan kesehatan yaitu pasien dapat terlayani dengan baik, sesuai haknya, dan pemberi layanan kesehatan yaitu Rumah Sakit RS dapat memberikan pelayanan terbaik sesuai kewajibannya. Upaya standardisasi pelayanan kesehatan di RS diwujudkan dalam bentuk kewajiban RS untuk mengikuti Akreditasi RS sesuai Peraturan Perundang-undangan. Dasar hukum pelaksanaan akreditasi di RS adalah UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan PMK Nomor 12 Tahun 2020 tentang Akreditasi RS. Data Kemenkes RI mencatat, pada Desember 2021, bahwa RS telah teregistrasi, 78,8% telah terakreditasi, dan 21,2% 638 belum terakreditasi. Tahun 2024 mendatang, pemerintah berharap seluruh RS di Indonesia telah terakreditasi sesuai target RPJMN tahun 2020-2024. Akreditasi RS adalah suatu pengakuan terhadap mutu pelayanan RS setelah dilakukan penilaian dan RS tersebut telah memenuhi standar akreditasi yang disetujui oleh pemerintah. Saat ini, Kemkes telah menyetujui enam Lembaga Independen Pelaksana Akreditasi LIPA RS yaitu KARS Komisi Akreditasi Rumah Sakit, LARS-DHP Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna, LAFKI Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia, LARS Lembaga Akreditasi Rumah Sakit, LAM-KPRS Lembaga Akreditasi Mutu Keselamatan Pasien Rumah Sakit, LARSI Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Indonesia. Pimpinan RS dapat bebas memilih LIPA yang ada, tanpa harus takut kepada pihak mana pun. Baik dari pemilik RS, pemerintah daerah, atau pun pemerintah pusat. Termasuk afiliasi RS tersebut. Untuk melaksanakan Akreditasi RS, maka LIPA harus menggunakan Standar Akreditasi RS, karena Standar Akreditasi adalah pedoman yang berisi tingkat pencapaian yang harus dipenuhi oleh RS dalam meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien. LIPA wajib menggunakan standar akreditasi dari Keputusan Menkes Nomor 1128 tahun 2022 STARKES. Struktur STARKES 2022 terdiri dari empat kelompok Standar, 16 Bab, 226 Standar, dan 789 Elemen Penilaian EP. Struktur ini lebih sederhana dari standar akreditasi sebelumnya yaitu SNARS yang terdiri dari empat kelompok standar, 16 Bab, 338 Standar dan 1353 Elemen Penilaian. Data tercatat sampai bulan Juni 2022, telah ada RS yang memulai pelaksanaan akreditasi yang dilakukan secara daring, luring, maupun hybrid. Saat ini, klasifikasi kelulusan menggunakan Standar Akreditasi Rumah Sakit Kemenkes STARKES tetap ada empat, yaitu Paripurna, Utama, Madya, dan tidak terakreditasi. Hasil akreditasi Paripurna bermakna bahwa seluruh Bab mendapat nilai minimal 80%. Sedangkan klasifikasi Utama, apabila itu RS Pendidikan maka 12-15 Bab terpenuhi minimal 80% dan SKP minimal 80%. Tetapi bila itu RS Non Pendidikan, maka 12-14 Bab terpenuhi minimal 80% dan SKP minimal 80%. Kalau hasil Madya maka 8-11 Bab mendapat minimal 80% dan SKP minimal 70%, dan bila kurang dari itu maka termasuk tidak terakreditasi. Setiap RS pasti berkeinginan untuk lulus akreditasi dengan tingkat akreditasi paling tinggi yaitu Paripurna. Strategi dan tips and trick’ untuk mencapai lulus Paripurna dapat ditempuh dengan cara antara lain adalah 1 Meningkatkan komitmen RS terhadap mutu pelayanan RS. 2 Membentuk Tim Akreditasi RS yang solid dan kompak. 3 Membentuk Tim Asessor Internal di RS untuk persiapan Self Assessment dan Simulasi Survei Mandiri. 4 Meningkatkan pemahaman ”top to bottom” tentang STARKES alias mulai dari level pimpinan sampai seluruh karyawan RS. 5 Melakukan upaya pemenuhan sumber daya manusia, dana, peralatan, pelatihan dan sebagainya yang dapat mendukung suksesnya akreditasi. 6 Meningkatkan kesadaran dan menjadikan mutu pelayanan sebagai budaya kerja. 7 Melakukan audit internal secara rutin dan berkala. 8 Melakukan sistem “punishment and reward“ untuk menjaga mutu pelayanan. 9 Melakukan simulasi survei mandiri sebagai wahana latihan akreditasi. 10 Melakukan upaya pemenuhan agar setiap elemen penilaian standar akreditasi dapat tercapai nilai 10. RS yang terus berupaya melakukan implementasi semua Standar Akreditasi RS memiliki tujuan akhir untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan dan keselamatan pasien. Peningkatan mutu layanan di RS bukan hanya akan berefek untuk pasien yang sedang dirawat di RS. Tetapi pasti berdampak juga terhadap keluarga pasien, masyarakat umum, dan fasilitas kesehatan di sekitar RS tersebut. Manfaat langsung implementasi standar akreditasi antara lain RS akan lebih mendengarkan keluhan pasien dan keluarganya. RS pun akan lebih lapang dada menerima kritik dan saran dari pasien juga keluarganya, tidak lagi menjadi pihak yang selalu benar. RS juga lebih menghormati hak-hak pasien dan melibatkan pasien dalam proses perawatan sebagai mitra. Semoga dengan adanya Akreditasi RS akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk berobat di Indonesia tanpa perlu ke luar negeri, dengan biaya yang lebih mahal. Selamat berjuang demi perbaikan mutu pelayanan RS. Jangan kasih kendor semangat kita. Salam paripurna. * * Mahasiswa Magister Hukum Kesehatan, Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah, Surabaya. Dokter Spesialis di RSUD Blambangan. Smartplus Consulting Indonesia – Ketika suatu rumah sakit diminta melakukan akreditasi, maka rumah sakit tersebut berada satu langkah untuk masa depan. Namun yang jadi masalah adalah tidak semua SDM rumah sakit –dalam hal ini terutama manajer dapat memahami standar akreditasi atau menyusun regulasi dengan baik. Yang dimaksud baik disini adalah regulasi yang sesuai dengan standar akreditasi sekaligus dapat sukses dari akreditasi adalah penuhi semua ELEMEN PENILAIAN dalam STANDAR AKREDITASI, jika menargetkan untuk lulus paripurna. Setiap rumah sakit berhak menentukan target kelulusan, mengingat perbedaan kemampuan dalam memenuhi setiap elemen penilaian. Oleh karena itu diperlukan kemampuan dalam memahami setiap standar, sehingga harapannya setiap rumah sakit dapat mengidentifikasi di elemen mana saja bisa lulus. Dari identifikasi inilah target kelulusan bisa ditentukan dengan mempertimbangkan kemampuan masing-masing rumah sakit. Hal ini akan dapat meminimalkan upaya yang sia-sia ketika mencoba memenuhi elemen penilaian yang sebenarnya memang tidak mampu banyak cara untuk memahami standar akreditasi rumah sakit antara lain adalah membaca dan memahami buku standar akreditasi sebagai acuannya, mengikuti sosialisasi atau bimbingan akreditasi, membentuk forum diskusi antar rumah sakit, dan study banding ke rumah sakit yang sudah terakreditasi KARS versi 2012. Tentunya sangat membosankan apabila harus membaca dan mempelajari buku standar akreditasi yang 237 halaman itu. Lalu bagaimana cara mudah pahami standar akeditasi?Tips ini hanya dapat berhasil dengan baik jika telah terjalin komitmen kuat dalam diri karyawan untuk terlibat dalam proses akreditasi. Jadi tugas pertama adalah bangun komitmen terlebih dahulu. Siapkan tim kerja, bekali motivasi, ilmu dan buku standar akreditasi. Baru kemudian terapkan tips pahami standar akreditasi cara mudah yang maksud adalahIdentifikasi standar dan jumlah elemen penilaian di setiap bab standar gambaran umum setiap bab dalam standar akreditasi hingga mampu menyimpulkan ruang maksud dan tujuan setiap elemen jenis regulasi dan bukti implementasi yang dibutuhkan dalam setiap elemen seluruh Tim RS mengikuti tips mudah seperti diatas, maka mereka bisa dikatakan berada pada jalur yang benar dalam memahami standar akreditasi. jika mereka tidak melakukan cara praktis ini sampai kapanpun akan sulit pahami standar akreditasi secara utuh. Karena tips mudah tersebut merupakan kemampuan dasar yang wajib dimiliki oleh seorang koseptor dokumen sangatlah penting bagi Rumah Sakit untuk memenuhi standar pelayanan rumah sakit dan untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit, untuk itu kami akan siap membantu Rumah Sakit anda dalam proses pembimbingan dan pendampingan persiapan akreditasi rumah sakit, Silahkan hubungi kami di 021 2940 3496, 0812 8122 9988 dr. Prima atau email info Smartplus Consulting Consulting >> Konsultan Manajemen Rumah Sakit memberikan layanan konsultasi, Training, Coaching untuk meningkatkan performa manajemen RS untuk meningkatkan kualitas layanan dan profitabilitas RS

persyaratan akreditasi rumah sakit